Kepala Unit Pelaksana Pengadaan Tanah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Achmad Dahlan bersama Jajaran Terkait memimpin musyawarah penyampaian harga untuk pengadaan tanah yang terkena pembangunan jalan layang khusus bus transjakarta Koridor 13 Kapten Tendean-Blok M-Ciledug di kantor kelurahan Cipulir Jakarta Selatan , Kamis 28 Juli 2016
Dalam Musyawarah hadir 26 Warga yang bangunannya terkena peta bidang untuk pembangunan Jalan Layang Non Tol dan tim appraisal yang dinilai sangat independen dalam hal permasalahan pengadaan tanah ini
Akan ada 30 bidang yang terkena pengadaan tanah akibat pembangunan Jalan Layang Non Tol Kapten Tendean-Blok M - Ciledug Raya,”ujar Ahmad Dahlan Kepala Unit Pelaksana Pengadaan Tanah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta
Dahlan tambahkan penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012). Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah (Pasal 1 angka 3 UU 2/2012).
“Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam berita acara kesepakatan (Pasal 37 ayat (2) UU 2/2012),”ujarnya
Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian (Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012). Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan (Pasal 38 ayat (2) UU 2/2012).
Perludiketahui Jalan layang yang didesain dengan lebar 9 meter dan layang dengan ketinggian 12 meter. Ada 12 halte yang akan dibangun di jalur yang akan dijadikan Koridor 13 transjakarta itu. Pemerintah menganggarkan dana Rp 2,5 triliun untuk proyek itu, antara lain untuk konsultan perencanaan, desain awal, dan pembangunan fisik. (HUMAS JS)