ganti-rugi-jorr-w2-dibayar-lagi

Pembangunan konstruksi jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Ulujami-Kebonjeruk, dimulai Juni 2011 mendatang. Saat ini, sebanyak 30 persen dari 790 bidang tanah untuk pengadaan lahan JORR W2 di Jakarta Selatan telah berhasil dibebaskan.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum, Ambardy Effendy, mengatakan pembebasan lahan ditargetkan mencapai 90 persen pada Maret 2011. ""Setelah itu, dilanjutkan dengan pembangunan konstruksi pada bulan Juni. Kita menargetkan pekerjaan konstruksi JORR W 2 di mulai pada Juni 2011 mendatang,"" kata Ambardy Effendy, saat menghadiri pembayaran ganti rugi kepada pemilik 150 bidang tanah di Aula Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Ambardy menambahkan, ""Setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1907 tahun 2010 tentang Perubahan Besaran Ganti Rugi Tanah dan Bangunan untuk Pembangunan JORR W 2, banyak warga yang menyetujui harga yang ditawarkan. Bahkan setelah proses pembayaran kepada pemilik 150 bidang tanah pada hari ini senilai Rp 106 miliar, pihaknya akan melanjutkan pembayaran kepada pemilik 300 bidang tanah lain bulan depan,” terangnya.

""Total dana yang dikucurkan untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 610 miliar.
Saat ini sudah terdapat 300 bidang tanah yang tengah dalam proses pendataan. Rencananya, setiap bulan akan kita lakukan pembayaran bidang tanah,"" ujarnya.
 
Ambardy jelaskan, masih terdapat 24 bidang tanah yang kini masih dalam sengketa. Di antaranya empat bidang tanah di Kelurahan Ulujami, dengan rincian tiga bidang tanah status sengketa dan satu bidang lainnya merupakan tanah wakaf. Diperkirakan hingga Maret masih ada 10 persen bidang tanah lagi yang belum dapat dibayar. ""Selain sengketa juga karena warga masih belum setuju dengan harganya. Tanah-tanah tersebut akan dikonsinyasi ke pengadilan,"" tegasnya.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan, Syamsudin Noor, mengakui masih ada pemilik tanah yang belum menyetujui harga yang ditawarkan. Namun karena harga sudah ditetapkan melalui SK Gubernur, maka tidak akan ada lagi perubahan harga. ""Jika masih belum setuju akan dititipkan ke pengadilan,"" teranghnya.

Hingga saat ini dari 790 bidang tanah di tiga kelurahan, 246 di antaranya telah dibebaskan. Di Kelurahan Petukanganutara terdapat 373 bidang tanah, sebanyak 191 bidang tanah telah dibebaskan. Sementara di Kelurahan Petukanganselatan terdapat 413 bidang tanah dan 55 bidang tanah sudah dibebaskan.