e-ktp-awal-agustus-2011-mulai-berlaku

Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Elektronik KTP pada tahun 2011 karena DKI Jakarta sebagai Ibukota negara secara umum memiliki sumber daya lebih dibanding dengan provinsi lain, dan Provinsi DKI Jakarta sebagai tolak ukur bagi provinsi lainnya terkait beberapa kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan, serta Jakarta sebagai kota bertaraf international yang mempunyai mobilitas yang sangat tinggi.

Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, mengatakan ""KTP Elektronik adalah untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat dan berlaku sebagai identitas dan alat untuk mengurus keperluan baik di perbankan, administrasi kependudukan, maupun yang lainnya,” katanya saat membuka Rakor e-KTP di kantor walikota Jaksel, Kamis (19/5).

Dirinya mengintruksikan seluruh camat dan lurah di wilayahnya untuk membantu semaksimal mungkin suksesnya elektronik KTP ber CHIP melalui serangkaian sosialisasi yang akan diberikan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. ""Melalui elektronik KTP dengan pengaman data diharapkan mampu mempersempit gerak aksi teroris yang selama ini kerap memiliki banyak KTP,” ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Franky Mangatas, mengatakan khusus di DKI Jakarta sekitar tujuh juta KTP warga akan diganti massal melalui elektronik KTP dengan kode pengaman data untuk menimalisir KTP ganda dan terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat.

""Sistem ini memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Berisi biodata, tanda tangan, pas photo  dan sidik jari tangan seseorang sehingga dapat mencegah pemalsuan KTP. Dengan pengamanan berlapis ini menutup peluang KTP ganda atau KTP palsu untuk mendukung database kependudukan yang akurat dan sekaligus meningkakan keamanan negara,” terangnya.

Sementara Kasudin Dukcapil Jaksel, Warisih, mengatakan penggantian KTP menjadi elektronik KTP ber CHIP sepenuhnya ditanggung APBN sehingga gratis . ""Warga hanya datang ke kantor kelurahan untuk foto dan sidik jari, prosesnya kurang lebih seminggu untuk validasi dan konsolidasi,” jelasnya.