Dua papan reklame besar di jalan Prapanca Raya Jakarta Selatan di tertibkan walikota Jakarta Selatan. Papan Reklame berukuran 5 X 10 meter dan tinggi tiang 7 meter dan 5 meter, ditertibkan karena tidak punya IMB, izin Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) habis dan satunya izin SKPD habis, IMB habis dan Tata Letak Bangunan (TLB) habis.
Walikota Jakarta Selatan Anas Efendi mengatakan papan reklame yang kita tertibakan tidak punya IMB dan juga secara estetika mengganggu lingkungan walikota dan jembatan layang dan akan dicarikan tempat pengganti,”katanya saat menertibakan papan reklame di jalan Prapanca Raya Jakarta Selatan, senin (14/1).
Anas juga meminta instasi terkait jangan mengeluarkan izin lagi konstruksi (IMB) karena secara estetika meengganggu lingkungan. Kami juga merapikan kabel-kabel dipinggir jalan yang berantakan, serta menertibkan bedeng-bedeng bekas bangunan atau direksi kit juga sarana umum seperti telpon umum yang lama dan tidak berfungsi mengganggu keindahan,”tandasnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan kami setiap Minggu terus menertibkan kepentingan umum, fokus atau prioritas di Kebayoran Baru karena sebagai wilayah unggulan di Jakarta selatan, Tapi bukan wilayah lain tidak kami tertibkan,”tegasnya.