Dalam kurun waktu Mei 2012, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berhasil menjaring 485 kendaraan, yaitu 471 di BAP, 4 kendaraan dilarang oprasi dan 10 kendaraan di BAP Polisi. Mereka yang terjaring operasi kendaraan Bus besar, bus sedang,bus kecil, taxi, mobil barang, bajaj dan kendaraan pribadi yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap, izin yang sudah tidak berlaku lagi maupun yang menyalahi trayek, melanggar tanpa baju seragam dan parkir di rambu larangan. Mereka terjaring dalan operasi penertiban gabungan yaitu, dari Dishub, Polres Jakarta Selatan dan Garnisun
Kepala Sudin Dinas Perhubungan Nurhayati Sinaga mengatakan dengan dilaksanakannya kegiatan operasi penertiban ini akan dapat memberikan rasa aman kepada penumpang angkutan umum serta bertujuan , tentu karena kami ingin membatasi tindak kejahatan dalam angkot, terutama yang dilakukan oleh sopir liar atau sopir tembak,”katanya, Senin (18/6).
Kegiatan operasi gabungan ini merupakan hasil koordinasi bersama Kepolisian untuk merespon keluhan dan masukan masyarakat pengguna jalan dan penumpang angkutan umum terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas dijalan raya,”ujarnya.
Nuirhayati tambahkan dirinya bersama anggotanya secara berkala akan mengagendakan kegiatan ini bersama pihak terkait yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian sesuai dengan situasi dilapangan, diharapkan dengan adanya kerjasama yang baik ini akan berdampak positif terhadap penertiban dan penegakan peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir pelanggaran kendaraan dijalan raya,”pungkasnya..