Dalam kurun waktu April 2012, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berhasil menjaring 393 kendaraan, yaitu 379 di BAP, 6 kendaraan dilarang oprasi dan 14 kendaraan di BAP Polisi. Mereka yang terjaring operasi kendaraan angkot, bus kecil, bus sedang mobil bak barang yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap, izin yang sudah tidak berlaku lagi maupun yang menyalahi trayek, melanggar tanpa baju seragam dan parkir di rambu larangan. Mereka terjaring dalam operasi penertiban gabungan yaitu, dari Dishub, Polres Jakarta Selatan dan Garnisun
Kepala Sudin Dinas Perhubungan Nurhayati Sinaga mengatakan dengan dilaksanakannya kegiatan operasi penertiban ini akan dapat memberikan rasa aman kepada penumpang angkutan umum. Kegiatan operasi gabungan ini merupakan hasil koordinasi bersama Kepolisian untuk merespon keluhan dan masukan masyarakat pengguna jalan dan penumpang angkutan terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas dijalan raya,”katanya Jumat (25/5)
Nuirhayati tambahkan dirinya bersama anggotanya secara berkala akan mengagendakan kegiatan ini bersama pihak terkait yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian sesuai dengan situasi dilapangan, diharapkan dengan adanya kerjasama yang baik ini akan berdampak positif terhadap penertiban dan penegakan peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir pelanggaran kendaraan dijalan raya,”pungkasnya..