Dalam kurun waktu Juni 2012, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berhasil menjaring 373 kendaraan, yaitu 365 di BAP, 8 kendaraan dilarang operasi. Mereka yang terjaring operasi adalah kendaraan Bus besar (AKAP), bus sedang (Metro mini, kopaja),bus kecil (mikrolet), taxi, mobil barang, bajaj/Kajen IV dan kendaraan pribadi yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap, izin yang sudah tidak berlaku lagi maupun yang menyalahi trayek, melanggar tanpa baju seragam, memotong trayek dan parkir di rambu larangan. Mereka terjaring dalam operasi penertiban gabungan yaitu, dari Dishub Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan dan Garnisun
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Angiat Banjar Nahor mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan operasi penertiban ini akan dapat memberikan rasa aman kepada penumpang angkutan umum serta bertujuan , untuk membatasi tindak kejahatan dalam angkutan kendaraan umum, terutama yang dilakukan oleh sopir liar atau sopir tembak,”katanya, Selasa (10/7).
Kegiatan operasi gabungan ini merupakan hasil koordinasi bersama Kepolisian untuk merespon keluhan dan masukan masyarakat pengguna jalan dan penumpang angkutan umum terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas dijalan raya,”ujarnya.
Angiat tambahkan dirinya bersama anggotanya secara berkala akan melakukan kegiatan ini bersama pihak terkait, diharapkan dengan adanya kerjasama yang baik ini akan berdampak positif terhadap penertiban dan penegakan peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir pelanggaran kendaraan dijalan raya,”tambahnya.