dilarang-merokok-di-gedung-kantor-walikota-jaksel

Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Pergub Nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok (KDM) dicabut. Selanjutnya Pergub 88/2010 tersebut diberlakukan baik ditempat umum dan Gedung-gedung seperti pusat perbelajaan, mall maupun kantor-kantor pada Senin (1/11).

Pergub dibuat semata-mata berasal dari keinginan dan aspirasi masyarakat, untuk hidup sehat. Keinginan seluruh  masyarakat dunia termasuk Jakarta, dengan demikian warga harus mengubah kebiasaannya dengan tidak merokok.

Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi mengatakan Pergub Nomor 88/2010 tersebut sudah disosialisasikan dalam lingkup kantor Walikota dengan melalui pengeras suara ditiap unit kerja tiap hari, agar tidak merokok di kawasan kantor walikota Jakarta Selatan,”katanya, Selasa (2/11).

Diberlakukannya Pergub 88/2010 dilingkungan gedung kantor walikota karena rokok sangat berbahaya bagi tumbuh kita apalagi masyarakat yang menghisap rokok itu sendiri. Perokok Pasif itu lebih berbahaya dari perokok aktif karena perokok pasif tidak mempunyai anti bodi, jadi akan menyebabkan gangguan yang sangat fatal bagi perokok pasif karena kandungan racun dalam rokok sangat tinggi, seperti nicotin,”terangnya.

Syahrul Effendi tambahkan boleh merokok seharian sampai jontor tapi ditempat disebelah kiri kantor walikota yaitu ditaman hutan kota,”tegasnya.Dan diluar kantor walikota seperti tempat usaha atau gedung-gedung yang melanggar akan dikenai sanksi publik yaitu dikenakan sanksi tempat itu akan diumumkan secara terbuka lewat media massa,”ujarnya.