Terkait dengan banyaknya pengaduan masyarakat akibat dugaan pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Kantor Pengelola lingkungan hidup kota Jakarta Selatan mengundang 170 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat (RT/RW) dan jajaran aparatur pemkot Jaksel.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota jakarta selatan Tri Wahyuningdyah mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak pengaduan kepada pemerintah, terkait dugaan dan pengerusakan terhadap lingkungan terlebih di Jakarta selatan.
Seperti yang di jelaskan dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemerliharaan, pemulihan,pengawasan dan penegendalian lingkungan hidup.
Untuk itu pihaknya melalui bimbingan dan pembinaan oleh narasumber, mengajak serta menghimbau kepada para peserta untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan agar tidak tercemar dan rusak akibat ulah manusia.
“ Kita harus ikut serta dalam mengawasi hal-hal yang dapat menggangu kelestarian lingkungan hidup di Jaksel, sehingga meminimalisasi timbulnya masalah,” ujar Tri Wahyuningdyah, di Kantor Pemerintah Kota Jaksel, Senin (30/11/2015).
Sementara Evita Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan menjelaskan maksud di adakannya pembinaan kepada masyarakat dan stakeholder ,terkait kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 agar bersama-sama melestarikan fungsi lingkungan dengan sebaik-baiknya.