Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah merilis data operasi penderekan, yang dilakukan sejak Januari 2017 hingga Mei 2017. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 1.243 kendaraan diderek Sudinhub Jaksel dari berbagai tempat berbeda di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Christianto memaparkan, pada Januari, pihaknya mencatat telah menderek 292 kendaraan, Februari sebanyak 317 kendaraan, Maret 271 kendaraan, April 155 kendaraan dan Mei 208 kendaraan.
"Masing-masing kendaraan dikenai denda penderekan Rp 500 ribu sesuai Perda 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 Tentang retrubusi Daerah dan Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi," katanya, Rabu (14/6).
Christianto menjelaskan, penerapan denda maksimal pada para pelanggar dilakukan untuk menimbulkan efek jera. "Jadi total denda selama Januari hingga Maret Rp 621.500.000," ungkapnya.
Menurut Christianto, kendaraan yang diderek tersebut harus segera diambil oleh pemiliknya. Christianto menjelaskan, apabila kendaraan tidak diambil, maka denda yang diberikan dapat membengkak. "Mekanisme pembayaran denda derek melalui sistem bank DKI sehingga secara otomatis akumulasi denda ditambah setiap harinya," tandasnya. (KIP JS)