Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) yang digulirkan dari tahun 2001-2007 telah terkendala dengan tunggakan masyarakat yang belum mengembalikan dana bergulir tersebut, sebesar Rp 100,136,796,570,- khusus Jakarta Selatan dan untuk DKI Jakarta Rp 1,5 Trilyun lebih.
Ini terkendala dengan permasalahan yang timbul diantaranya, rendahnya kualitas SDM pengelola, rendahnya pengawasan dan pembukuan, rendahnya kesadaran oknum pengelola kurang obyektif dan transparan sehingga salah sasaran dalam pemberian dana. Terjadi miskomunikasi dan salah penafsiran terhadap pemanfaatan dan bina ekonomi serta force major, sehingga pemanfaatan dana PPMK di masyarakat mengalami kesulitan dalam mengangsur”, ujar Desi Putra Sekretaris Kota Administrasi Jaksel saat membuka acara penyelesaian permasalahan Keuangan dana Bina Ekonomi PPMK di kantor Walikota Jaksel Kamis (17/9).
Dengan kegiatan ini berharap seluruh stakeholder, pengelola dana PPMK penyelesaian permasalahan keuangan dana Bina ekonomi, sesuai dengan peraturan yang berlaku secara efisien, efektif, optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.
Demikian juga dengan Satgas Kelurahan dan para LMK segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah pengembalian pinjaman dana bergulir. Jika dilihat per-individu pinjaman modal PPMK tersebut jumlahnya sedikit, tetapi dari akumulasi di tingkat Kota ternyata cukup signifikan yang mencapai 100 milyar lebih,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Jakarta Selatan, Kelik Miyarto mengatakan Dana PPMK yang dimulai sejak tahun 2001-2007 mengalami permasalahan proses pengembalian tidak sesuai yang kita harapkan, kehadiran 200 undangan yang tediri dari Lurah, Ketua LMK dan stakeholder serta pemangku kepentingan pengelolaan dana PPMK diharapkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan.
Dengan tujuan utama adalah untuk bisa sama-sama melakukan berbagai terobosan-terobosan maupun inovasi yang bisa untuk mengatasi permasalahan pengelolaan dana PPMK Bina Ekonomi yang bisa diselesaikan dengan baik dengan peraturan yang ada”, tegasnya.