15 petugas dari Suku Dinas Penataan Kota (SDPK) Jakarta Selatan melakukan pembongkaran bangunan perumahan cluster yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kecapi III RT 13 RW 05 Jagakarsa, Jumat (1/4)
"Sebelum membangun harus memiliki IMB, kalau sudah memiliki IMB, membangunnya harus sesuai izin (tersebut)," ujar Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan di lokasi.
Menurut Syukria, pihaknya sudah melayangkan SP 1 kurang lebih satu bulan lalu. Namun pengembang tidak menggubris peringatan tersebut, sehingga pembongkaran tak dapat dielakkan.
Untuk membuat jera pengembang nakal, SDPK membongkar seluruh bagian bangunan sehingga dibuat menjadi gagal struktur.
"Inginnya pakai alat berat tapi lokasi tidak memungkinkan, jadi kita bongkar manual," tambah Syukria. (Reporter/Fotografer: Sunyoto, Editor: Ika MU)