Sekitar akhir Juli 2016 ditemukan bong (alat hisap narkoba) di Rumah Pompa J Kebon Baru kecamatan Tebet, setelah di selidiki ada 5 Pekerja Harian Lepas (PHL)Sudin Tata Air yang diperiksa, dan langsung digelandang ke BNNK Jakarta Selatan, hari itu juga dicek salah satu PHL positif memakai narkoba.
Holi Susanto Kasudin Tata Air Jakarta Selatan mengatakan tersangka oknum PHL Sudin Tata Air sudah dikeluarkan. Kita lakukan tindakan tegas memecat tak ada toleransi,”ujarnya disela-sela sosialisasi bahaya narkoba bagi PHL Sudin tata Air, Jumat (16/9).
“Di kontrak sudah dicatat pasal demi pasal sebelum menandatangani kontrak, dilarang memakai narkoba ketahuan langsung diadakan pemutusan hubungan kerja,”tegasnya.
Kami mengadakan sosialisasi bahaya narkoba ini untuk memberikan pengetahuan terhadap bahaya narkoba kepada PHL Sudin Tata Air, dari 117 PHl separuhnya mengikuti karena sudah lepas piket.
“Harapan kami setelah sosialisasi ini mereka dapat menyampaikan ke teman-temannya bahwa narkoba, minum-minuman berakhohol dilarang dan tidak boleh dalam agama,”tandasnya. (HUMAS JS)