Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengatakan untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Jika masyarakat masih membuang sampah seenaknya baik dikali, apalagi disaluran air bila ketangkap tangan akan kami bawa ke meja hijau.
Syamsuddin Noor mengatakan dalam menghadapi musim penghujan, kami menghimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan tidak membuang sampah sembarangan mengakibatkan tersumbatnya saluran air sehingga akibanya banjir,”katanya didampingi Sulistiarto Kasatpol PP Jakarta Selatan dan Bambang Budiwibowo Kasie op dan Penegakkan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Dalam sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (10/4) yang dipimpin Hakim Suyadi SH dan Jaksa Basuki, SH diajukan 81 pelanggar Perda. 5 pelanggar ditindak karena membuang sampah disembarang tempat. Hakim sidang memutuskan 49 perkara dengan denda Rp 100.000-150.000,- sementara 32 diputus verstek karena tidak hadir di sidang,”ujar Sulistiarto.
Sulis tambahkan hakim juga mengingatkan para pelanggar akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat dan denda maksimal sampai kurungan badan apabila masih mengulang perbuatannya. Dari hasil sidang perkara tersebut terkumpul denda dan biaya sebesar Rp 5.024.000,-. Operasi yang disidang hari ini tertangkap dari tanggal 6-9 April 2015 di sepanjang Jl Kebayoran Lama, Setiabudi Selatan, Kyai Maja dan Jln Ciputat Raya,”jelasnya.
Sementara Rustono (51) warga Cipulir mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Rustono ditangkap tangan sdang membuang sampah di bawah Fly Over Kebayoran Lama ditangkap Satpol PP Jakarta Selatan, dalam sidang kena sanksi denda sebesar Rp. 126.000,-