Sebanyak 390 Mustahik Kecamatan Pancoran mendapat bantuan dana ZIS (Zakat Infaq dan Shadaqoh ) Kota Adm. Jakarta Selatan yaitu, Dhuafa, Yatim, Marbot , GuruTPA/TKA, Guru Ngaji dan Guru Honorer Madrasah dengan keseluruhan sebesar Rp.365.750.000 di Kantor Kecamatan Pancoran.
Walikota Jakarta Selatan Tri Kruniadi dalam sambutannya mengatakan, Bantuan yang disalurkan kepada Dhuafa, Yatim, Marbot , Guru TPA/TKA, Guru Ngaji dan Guru Honorer Madrasah merupakan hasil pengelolaan Badan Amil Zakat dan Shodaqoh (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2015 yang terkumpul sebanyak Rp 30,796,893,168,-.
Tri Kurniadi menambahkan, Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan,"ujarnya di kec. Pancoran, Selasa (6/9).
Tri Kurniadi mengajak para Muzaki atau orang yang mampu untuk membayar Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui BAZIS Jakarta Selatan. “Semakin banyak umat Muslim yang sering mengeluarkan zakat maka akan semakin banyak bantuan yang diberikan oleh BAZIS kepada para yatim piatu, kaum duafa dan korban bencana, seperti yang sekarang ini kita berikan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras para lurah, camat, para ulama dan tokoh masyarakat yang mendorong menggerakan masyarakat untuk membayar ZIS sehingga terkumpul cukup banyak di wilayah Jakarta Selatan,dan tiga kali berturutturut sebagain pengumpul terbanmyak se DKI Jakarta baik tingkat Kota, Kecamatan maupun kelurahan,”tegasnya.
Sementara Kepala Bazis Jakarta Selatan Sutriana Lela mengatakan, kegiatan ini banyak membawa manfaat untuk kita semua. Di antaranya memperbanyak amal dan ibadah melalui pembayaran zakat, infaq dan sodaqoh. Ia menegaskan, umat muslim wajib mengeluarkan zakat yang besarnya 2,5 persen dari penghasilan.
Sutriana Lela menambahkan untuk di Kecamatan Pancoran ini Bazis akan menyalurkan Dana Rp.365.750.000 akan diserahkan kepada 390 orang mustahik dengan rincian Dhuafa 88 Orang, Yatim 97 Orang, Guru TPA/TKA 50 Orang, Guru Ngaji 48 Orang, Guru Honor Madrasah 56 Orang dan Marbot Masjid 51 Orang. (HUMAS JS).