Bangunan rumah 2 pintu seluas 250 m2 milik J Gultom di Jl.Penerangan VI RT.009/07 Kelurahan Pesanggrahan Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan Rabu (21/1) dibongkar oleh Pemkot Jakarta Selatan, karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun diatas lahan milik orang lain serta sudah menerima Surat Perintah Bongkar (SPB) No.691/-1.758.1 tanggal 27 Juli 2009 dan surat Tugas Walikota Jaksel N0.59/1.758.13 tanggal 19 Januari 2009 pemilik tak mengindahkan.
Pembongkaran langsung dipimpin Kasudin Satpol PP Jakarta Selatan Jurnalis bersama petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Jakarta Selatan dan unit terkait dengan kekuatan 250 petugas merobohkan rumah 2 pintu tersebut.
Pemilik Lahan Soebagyo Mulyadi sudah memberikan solusi dengan mengganti bangunan tersebut sebesar 100 juta pada tahun 2008 tapi ditolah J.Gultom, dan Gultom mematok penggantian bangunan tersebut sebesar 200 juta. Dengan tidak ada titik temu tersebut Soebagyo membawa perkara tersebut diselesaikan melalui jalur hukum lewat Pemkot Jakarta Selatan untuk membongkar bangunan rumah tinggal tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2006 melalui jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan juga dimenangkan Soebagyo Mulyadi dan lahan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetapi J.Gultom kurang puas dan menempuh jalur Pengadilan Tinggi tapi lagi-lagi dimenangkan Soebagyo.