Sebanyak 25 bangunan liar semi permanen berdiri diatas badan jalan di Jalan Kawi, RW 05, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setibudi ditertibkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri, Rabu (6/4).
Lurah Pasar Manggis, Purwati mengatakan, selain digunakan untuk membuka usaha bangunan tersebut juga dijadikan hunian oleh penghuni yang mayoritas bukan warga setempat.
Purwanti katakan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi pada bulan Februari 2016 lalu . Beberapa diantaranya sudah membongkar sendiri bangunan mereka, namun sisanya masih bertahan.
"Kita juga libatkan PLN karena mereka pakai listrik liar. Kalau pasca pembongkaran agak gelap nanti mau ditambah lampu sama Sudin PE. Nggak ada perlawanan, ada yang minta ditunda-tunda, tapi tetap kita jalan (penertiban). Pembongkaran selesai tinggal pengangkutan yang belum selesai," kata Purwanti di lokasi.
Bagi pedagang yang masih ingin melanjutkan usahanya akan disediakan tempat di PD Pasar Manggis yang letaknya tidak jauh dari lokasi penertiban. Dalam penertiban ini, puluhan petugas PPSU dan Suku Dinas Kebersihan juga dikerahkan untuk mengangkut puing-puing atau material bongkaran ke lima truk yang sudah disediakan.
"Lima unit armada kita kerahkan, tiga truk kebersihan, dua truk Satpol PP. Penertiban kita lakukan secara manual. Pedagang yang berjualan kita fasilitasi di PD Pasar Manggis," tandas Purwanti. (HUMAS JS)