bangunan-langgar-izin-di-cilandak-barat-ditertibkan

NameSebuah bangunan yang berada di RW 11 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada Rabu (25/4), lantaran melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh bangunan tersebut yakni dengan menambah jumlah lantai bangunan yang ada.

"Bangunannya memiliki IMB tetapi melanggar yaitu menambah lantai. Izinnya dua lantai tetapi dia membangunnya tiga lantai," ujar Ujang. Ujang juga menjelaskan, pihaknya mendapat rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), guna menertibkan bangunan yang menyalahi IMB tersebut.

"Sudin Citata rekomendasikan agar bongkar paksa, karena prosedur sudah dilakukan mulai dari Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan, Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Ditambah dari pemilik bangunan tidak ada itikad baik untuk mengurusnya," terangnya. Selain rekomendasi dari Sudin Citata Jakarta Selatan, tambah Ujang, kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018, tentang penertiban bangunan yang belum atau menyalahi IMB.

"Tidak semua bangunan kita dibongkar, hanya yang melanggar saja," tuturnya. Pada kegiatan itu, Ujang didampingi Camat Cilandak Tommy Fudihartono, Kasektor Citata Kecamatan Cilandak Ery Kusnadi, Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edy Riyanto, serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edy Riyanto menambahkan, PTSP Cilandak tidak bisa menerbitkan IMB baru untuk menambah lantai bangunan tersebut. Pasalnya, ketentuan yang telah ditetapkan bangunan tersebut berada di atas lahan seluas 800 meter persegi.

"Dari Sudin Citata dimungkinkan bisa karena mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tetapi ketentuannya adalah sertifikat tanahnya harus dipecah dua, begitu pula bangunannya," tandasnya. (KIP JS)