bangunan-dua-lantai-di-pondok-pinang-dibongkar

Sebuah bangunan seluas 900 meter persegi yang akan dibangun dua lantai di Jalan Haji Saikin RT 15/08, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, dibongkar paksa petugas Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kebayoran Lama. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pemilik juga tidak mengindahkan sejumlah peringatan yang telah diberikan petugas.

Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoran Lama, Indra Iskandar, mengatakan tindakan tegas dengan membongkar bangunan dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) pada 8 Februari. Selanjutnya penyegelan juga sudah dilakukan pada 11 Februari serta Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 21 Februari. Namun, karena pemiliknya tetap membandel pihaknya membongkar sendiri bangunan tersebut.

""Pemilik bangunan tidak mengindahkan, sehingga kita ambil tindakan tegas dan bangunan kita bongkar paksa,"" kata Indra di sela-sela pembongkaran, Kamis (3/3).

Indra berharap, setelah dilakukan tindakan tegas, pemilik segera mengurus IMB. Untuk membongkar bangunan tersebut, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari seksi kecamatan dan Sudin P2B Jakarta Selatan, Satpol PP, kepolisian, dan Koramil.

Saat dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik sedang berada di luar kota. Warga sekitar juga mengatakan bangunan tersebut bukanlah untuk rumah tinggal, melainkan akan dijadikan sebagai tempat usaha.