bangunan-di-pejaten-barat-ditertibkan

NameBangunan tiga lantai di Jalan Pejaten Barat II, RT 012/ RW 08, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, lantaran dibangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelum memulai penertiban, Pemkot Jaksel menggelar apel di Halaman Kantor Kecamatan Pasar Minggu yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin. Wakil Wali Kota Arifin mengatakan, izin dari rumah yang dibangun tersebut adalah rumah tinggal. Namun nyatanya, dari sisi konstruksi bangunan, rumah tersebut memiliki desain untuk kost-kostan.

"Jadi hari ini kita lakukan penertiban bangunan ataupun ruangan-ruangan yang melanggar," tegasnya. Dalam apel ini, Arifin juga berpesan kepada pihak kelurahan dan kecamatan, untuk mengedepankan tindakan preventif. Hal tersebut guna meminimalisir bangunan-bangunan, agar tidak berdiri lebih jauh lagi jika memang tidak dimungkinkan keluar IMB.

"Saya tugaskan pegawai kelurahan untuk memonitor bangunan-bangunan yang baru dibangun. Tolong dilihat ini ada izinnya enggak, kalau ada izin enggak ada masalah, tapi enggak ada izin, apalagi misal tanahnya untuk peruntukan PHU, tidak mungkin dikeluarkan izin," terangnya.

Arifin menambahkan, hal tersebut dilakukan juga untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemilik bangunan. “Jadi kita rubah mainsetnya, strateginya, bukan bangunan sudah jadi kita tertibkan. Jadi mencegah dari awal supaya warga tidak dua kali kerugiannya,” tuturnya.

Sementara Kasatpol PP Ujang Harmawan mengatakan, pemilik bangunan tersebut telah diberikan Surat Peringatan, Surat Segel, Serta Surat Perintah Bongkar. "Penertiban di Pejaten Barat ini kita laksanakan tentu sebelumnya kita sudah lakukan pemberitahuan pada pemilik, bahwa hari ini kita adakan penertiban. Selain itu jarak depan bebas bangunan ini juga melanggar," pungkasnya. (KIP JS)