bangunan-3-lantai-menyalahi-aturan-di-jatipadang-dibongkar-pemkot-jaksel

Pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang menyalahi aturan terus di gencarkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Salah satu program utama pemda DKI Jakarta adalah tertib hunian, untuk itu tidak ada lagi tempat untuk bangunan hunian yang menyalahi aturan.

Seperti bangunan 3 lantai yang berdiri di atas lahan seluas 1000 meter persegi dengan luas bangunan 600 meter persegi, terpaksa di bongkar petugas dari Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan menggunakan Eskavator karena menyalahi aturan, yang tidak sesuai izin peruntukannya. Bangunan ini tepatnya berada di jalan Jatipadang Raya RT 002/04 Kelurahan Jati padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Seperti yang di katakan Bayu Aji, Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, ""Bahwa bangunan tersebut sudah menyalahi aturan peruntukan rumah tinggal, namun pelaksananya tidak sesuai dengan IMB, maka di ambil langkah pembongkaran"".

""Adanya ketidak sesuaian dengan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga terpaksa di bongkar."" Ujar Bayu disela-sela pembongkaran , Kamis (13/8)

Bayu menambahkan sebelumnya juga sudah ada peringatan melalui Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan sebelum di lakukan pembongkaran sesuai dengan surat perintah bongkar (SPB) No 03/2015 tanggal 11 Februari 2015.

Dari hasil pantauan Tim Kominfomas jumlah tim  personil gabungan yaitu 70 orang, yang terdiri dari Sudin Penataan Kota Jaksel, di bantu unit Satpol PP, Polisi, TNI yang disiagakan untuk mengamankan jalannya eksekusi pembongkaran. Dimana pihak pemilik bangunan menuruti kegiatan penertiban itu, dan tidak ada bentuk perlawanan.

Sementara Sukriya, Kepala Sudin Penataan Kota Jaksel yang didampingi Kasi Operasional Bonar menerangkan, ""pihaknya selalu melakukan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap bangunan-bangunan yang terindikasi menyalahi aturan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

“Kita selalu melakukan pengawasan dan patroli terhadap bangunan yang menyalahi IMB, bila terdapat penyalahgunaan maka akan dilakukan peringatan, baik berupa tanda segel dan Surat perintah bongkar (SPB),” terangnya

Sukriya menegaskan selalu dilakukan sosialisai terlebih dahulu, tentang bagaimana pemanfaatan dan mendirikan bangunan. Dari hasil penertiban dari awal bulan Juli hingga saat ini sebanyak 70 bangunan telah di bongkar"", tegasnya