asn-dipinta-sesuaikan-diri-dengan-pergub-nomor-152-tahun-2019

Para Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dipinta untuk dapat menyesuaikan diri dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta.

Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (27/2).

"Pergub tersebut adalah perubahan dari  pergub yang lama nomor 286 tahun 2016. Banyak yang berubah, seperti bagian Tata Pemerintahan jadi bagian Pemerintahan. Kemudian di dalamnya, fungsi - fungsi dan tugas pokok berubah juga. Bagian PKLH juga berubah, bagian Kepegawaian juga sama," ujarnya.

Tidak hanya itu, Munjirin juga menyebutkan, ada fungsi-fungsi yang dahulu dilakukan oleh satuan kepegawaian kini pindah ke bagian yang lain. "Ini dilakukan untuk efektivitas kerja. Jadi yang dulu mungkin tidak ada kaitannya, sekarang didekatkan ke tupoksi sesuai namanya," jelasnya.

Sosialisasi yang dilakukan diutarakan Munjirin sebagai bentuk perkenalan kepada para ASN. "Pokoknya sejak pergub itu dikeluarkan dan ditangani sudah berlaku. Harus menyesuaikan dan dikasih tahu. Karena barang baru makanya harus disosialisasikan agar mereka terbiasa," tandasnya.