aparat-dituntut-lebih-profesional-dalam-melaksanakan-tugas

Pemerintah Daerah sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk senantiasa melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah yang berhubungan dengan masyarakat secara profesional, proposional, arif dan bijaksana serta bertanggung jawab sesuai azas-azas umum.

Aparatur pemerintah sering dihadapkan pada masalah dan sengketa yang ada di masyarakat disamping masalah teknis pelaksanaan pemerintah itu sendiri.Sebagai aparatur pemerintah harus bekerja lebih profesional dan proposional sesuai harapan masyarakat dan sesuai aturan,”kata Walikota Syahrul Effendi yang didampingi Kabag Hukum Zulkifli Said saat Pembinaan penanganan sengketa hukum bagi aparat Pemerintah Kota Adm.Jakarta Selatan, di kantor walikota, Rabu (20/10).

Melalui pembinaan penanganan sengketa hukum bagi aparat diharapkan peran saudara lebih nyata dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan sengketa hukum yang ada dimasyarakat, sebagai tambahan pengetahuan,”tambahnya.

Saya berharap saudara-saudara setelah mengikuti pembinaan ini dapat memberikan peran yang lebih nyata sebagai aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menjadi filter awal berkenaan dengan sengketa hukum yang ada,”ujar Syahrul.