angkot-pakai-kaca-film-gelap-dirazia

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merazia angkutan kota (angkot) yang kedapatan memasang kaca film di mobilnya hingga diluar ketentuan atau gelap. Razia ini tentu saja dilakukan untuk menjawab kegelisahan warga akan maraknya tindak kriminal maupun asusila yang terjadi di dalam angkot belakangan ini. Untuk itu, razia pun diintensifkan. Hari ini, razia dilakukan di terminal Lebakbulus, Jakarta Selatan. Ke depan, razia akan lebih diintensifkan di seluruh terminal di Jakarta serta sejumlah titik mangkal angkot.

Aksi petugas razia pun mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya kaum hawa yang setiap hari pulang pergi kerja menggunakan angkot untuk transportasinya terlebih malam hari. Yati (24) warga Pondok Labu, mendukung sepenuhnya razia yang dilakukan Dishub DKI Jakarta.

Hal serupa dikatakan Wati (23), karyawati lainnya yang bermukim di Pamulang, Tangerang Selatan. Wanita yang kesehariannya bekerja pada perusahaan swasta di kawasan Kota, Jakarta Utara ini juga mengaku sangat was-was pasca terungkapnya kasus pemerkosaan  yang terjadi di dalam angkot. Dengan adanya razia kaca film yang gelap akan meminimalisir kejadian yang tidak kita inginkan, ”jelas Wati  yang ditemui di Terminal Lebakbulus, Minggu (18/9).

Kami melaksanakan razia terhadap angkutan kota yang berkaca gelap, dengan intensitas cahaya kurang dari 70 persen, ""kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang langsung memimpin razia tersebut di Terminal Lebakbulus.

Udar Pristono yang datang bersama sekitar 25 jajarannya, langsung menghentikan angkutan umum yang terlihat memiliki kaca film dan mengecek tingkat kepekaan cahaya yang bisa masuk ke dalam mobil. Dengan menggunakan light transmission meter, jadi ketahuan cahaya yang bisa masuk berapa persen, "" ucapnya.

Penggunaan kaca film sudah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan nomor 439/U/PHB-76. Dalam pasal 11 ayat 2 disebutkan, angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus cahaya 70 persen. Yang tidak tembus angka 70 persen, akan kita BAP (tilang) dan kaca filmnya langsung dicopot. Ini untuk memberikan efek jera bagi pengemudi dan pemilik, ""tegasnya

Dalam razia tersebut 60 angkutan umum harus dicopot kaca filmnya. Sementara 10 angkutan umum terpaksa ditilang karena melakukan pelanggaran. Angkot D15 Pamulang-Lebakbulus dan S14 kami kandangkan karena tidak ada surat-surat, serta bodi mobil keropos, ""jelas AB Nahor, Kepala Operasi Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.