Jakarta Selatan – Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang Memasuki Batas Usia Pensiun mulai 1 Oktober 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Walikota Jakarta Selatan, Munjirin, mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak/ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ucapnya.
Sementara, Kasi Sub Kelompok Kepegawaian Jakarta Selatan, Ade Hariyanto, mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, lanjut Ade, yaitu mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi agar tepat sasaran dan tepat waktu.
“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Oktober 2024, dan menerima SK ada 26 orang yang terdiri dari beberapa enam UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tuturnya.