Jakarta – Walikota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, memimpin Grand Launching Integrasi Data Pasca Menikah, di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pasar Minggu Jumat (24/12). Munjirin mengatakan selama ini pasca nikah status di KTP tidak berubah, jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke dinas kependudukan. "Kita coba integrasikan datanya, begitu masuk data ke KUA untuk melakukan permohonan pernikahan, langsung nanti ter-connect ke Sudin Kependudukan dan berubah statusnya menjadi nikah.
Tidak hanya yang menikah, tapi yang mengajukan perceraian akan dilakukan juga,” ujarnya. Munjirin menyambut baik momen tersebut. Terlebih kegiatan ini dimulai di Jakarta Selatan. Nantinya, sistem tersebut akan diberlakukan diseluruh KUA se-Jakarta Selatan. "Ini prinsip pelayanan yang memang harus dikedepankan selaku birokrasi yang mengelola pelayanan masyarakat terlayani dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan program tersebut merupakan ikhtiar bersama dari Pemprov DKI Jakarta berkerja sama dengan Pemkot Jaksel, dan Kantor KUA Kementerian Agama Jakarta Selatan, untuk pelayanan bagi masyarakat. "Mereka yang menikah di Jaksel mulai hari ini, mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK.
Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP,"katanya. Budi menambahkan, sistem yang sama juga telah dikoordinasikan dengan lintas agama lainnya agar menerapkan hal serupa. Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP dan buku nikah sesuai dengan status mereka yang baru.
"Sebenarnya sudah ada aplikasi, dan layanan terintegrasi juga dengan empat agama lainnya. Dengan aplikasi PDKT kita bisa langsung berikan ke kementerian agama untuk perubahan," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Tidak hanya yang menikah, tapi yang mengajukan perceraian akan dilakukan juga,” ujarnya. Munjirin menyambut baik momen tersebut. Terlebih kegiatan ini dimulai di Jakarta Selatan. Nantinya, sistem tersebut akan diberlakukan diseluruh KUA se-Jakarta Selatan. "Ini prinsip pelayanan yang memang harus dikedepankan selaku birokrasi yang mengelola pelayanan masyarakat terlayani dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan program tersebut merupakan ikhtiar bersama dari Pemprov DKI Jakarta berkerja sama dengan Pemkot Jaksel, dan Kantor KUA Kementerian Agama Jakarta Selatan, untuk pelayanan bagi masyarakat. "Mereka yang menikah di Jaksel mulai hari ini, mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK.
Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP,"katanya. Budi menambahkan, sistem yang sama juga telah dikoordinasikan dengan lintas agama lainnya agar menerapkan hal serupa. Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP dan buku nikah sesuai dengan status mereka yang baru.
"Sebenarnya sudah ada aplikasi, dan layanan terintegrasi juga dengan empat agama lainnya. Dengan aplikasi PDKT kita bisa langsung berikan ke kementerian agama untuk perubahan," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.