Walikota-Jaksel-Buka-Penyuluhan-dan-Penyebarluasan-Kebijakan-Pajak

Jakarta - Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, membuka kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Ruang Pola Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (31/5). Acara dihadiri ratusan wajib pajak, dan juga Camat serta lurah se-Jakarta Selatan.

Dalam arahannya, Munjirin mengatakan, pajak daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah. 

Sebagai informasi, jenis pajak PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berkontribusi besar terhadap pembangunan kota Jakarta.

"Pada kesempatan ini saya ingin meminta komitmen kepada para wajib pajak agar taat membayar pajak, dan untuk para camat dan lurah agar dapat memberi contoh dan mengingatkan dan mensosialisasikan pembayaran pajak kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk mensosialisasikan tentang Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pendataan NIK dan Data Pendukung Lainnya terhadap Objek Pajak PBB-P2.

"Akan diberikan keringanan pembayaran pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi dengan rincian SPPT PBB-P2 Tahun 2023 diberikan potongan 10 persen jika dibayar pada bulan Maret sampai dengan Bulan Juni 2023, dan diberikan potongan lima persen jika dibayar pada bulan Juli sampai September 2023," katanya.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto, menambahkan, kegiatan ini dilakukan secara hybrid dengan peserta daring yang merupakan Ketua RW/RT, para anggota LMK, dan dasa wisma di tiap-tiap kelurahan di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Maksud kegiatan diharapkan mendapatkan dukungan dan kerja sama konkrit dari para Wajib Pajak perorangan ataupun Badan atas pemenuhan kewajiban Pembayaran Pajak Daerah khususnya PBB-P2, serta para petugas pendataan NIK dan Data Pendukung Lainnya," katanya.

Diungkapkan Hendarto, pada 2023 ini, Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapatkan target PBB-P2 sebesar Rp 3,206 triliun.

"Sampai dengan tanggal 29 Mei 2023 realisasi penerimaan sebesar Rp 647.228.000.384 atau setara dengan 20,18%, Insya Allah kita optimis akan mencapai target," tandasnya.


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan