Walikota-Jaksel-Ajak-Camat-dan-Lurah-Aktif-Sosialisasikan-Penerimaan-Pajak

Walikota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), Munjirin mengajak camat dan lurah, serta pengurus lingkungan untuk berperan aktif melakukan sosialisasi penerimaan pajak, sebagai salah satu upaya mencapai target pajak daerah Jaksel 2024. Hal tersebut disampaikan Munjirin saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan Pajak Daerah Tingkat Kota Jaksel Bulan Juli 2024, di Kantor Walikota Jaksel, Rabu (24/7).

"Jadi saya minta UP3D kecamatan harus terus melakukan identifikasi permasalahan pajak di wilayah, supaya nantinya camat, lurah dan pengurus lingkungan dapat bergerak cepat mengurusi potensi pajak-pajak di lingkungannya," ujar Munjirin.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto mengatakan, target pajak daerah Jakarta Selatan 2024 pada 11 objek pajak mencapai total sebesar Rp 14,90 Triliun atau lebih besar dari 2023 yang hanya mencapai Rp 14,18 Triliun. Sementara ini, hingga 2 Juli 2024, capaian pajak daerah Kota Jaksel senilai Rp 6,70 Triliun Rupiah atau 44,95 persen.

"Jadi sisa waktu kurang lebih lima bulan ini, pajak-pajak yang perolehannya tertinggi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan terus kita kejar dengan bersinergi bersama stekholder lainnya," ucapnya.

Ia berharap, kerja sama dalam mengumpulkan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan, dimonitoring dan dievaluasi setiap minggunya. Hal tersebut guna dalam proses menginventarisir masalah dan pendataan potensi pajak daerah dapat berjalan dengan baik.

"Nantinya kita juga akan tingkatkan kegiatan-kegiatan atau even-even yang memudahkan masyarakat untuk menunaikan pajaknya," tambahnya.