Jakarta - Walikota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, mendukung adanya kampanye Mandatory Halal yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan di Mall Pejaten Village, Sabtu (18/3). Mandatory Halal, merupakan sambung tangan dari Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014, yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
"Tadi saya sampaikan, kami dari pemerintah kota siap dan sangat mendukung sekali kegiatan ini, karena sejatinya memang produk yang beredar di masyarakat adalah adanya jaminan halal, karena mayoritas kita adalah muslim dan agama lain juga mendambakan itu semua," ujar Munjirin.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama DKI Jakarta Cecep Khairil Anwar menambahkan, pada titik ini kerja sama dengan Walikota Jakarta Selatan diperlukan, dalam rangka membantu teman-teman UMKM untuk keberlangsungan ekonominya dengan bersertifikasi halal.
"Karena pada tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua produk itu harus bersertifikat halal. Ketika salah satu produk tidak bersertifikasi halal, maka ini akan terkena sanksi. Produk-produk itu sudah tidak bisa jualan terutama yang diutamakan itu nanti dari makanan dan minuman," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan