Jakarta Selatan – Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho minta agar perusahaan-perusahaan di Jakarta Selatan tidak menahan ijazah pekerja. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Jakarta Selatan saat memimpin Pertemuan Rutin Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Ruang Gelatik II Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Untuk diketahui, LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah. Pertemuan tersebut mengusung tema, “Penahanan Ijazah Pekerja dari Aspek Ketenagakerjaan”.
"?Tema ini kita bawa ke tingkat provinsi, semoga bisa memberi masukan terkait dengan jaminan hukum terkait dengan aturan penahanan ijazah agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan hal tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
?”Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripatrit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman penahanan ijazah,” ujarnya.