Tingkatkan-Kesadaran-Pajak-Pemkot-Jaksel-Akan-Sebarkan-10000-Lembar-Imbauan

Jakarta Selatan - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan siap menyebarkan sebanyak 10.000 lembar Surat Imbauan Belum Daftar Ulang Pajak Kendaraan Bermotor (BDU PKB) melibatkan jajaran kecamatan dan kelurahan kepada para wajib pajak di wilayah Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Wakil Walikota Jakarta Selatan, Firmanuddin Ibrahim, mengatakan, berdasarkan data ketetapan resmi, ribuan surat imbauan yang akan didistribusikan tersebut mencakup total potensi nilai ketetapan pajak mencapai Rp120,4 miliar.

"Langkah ini menjadi upaya preventif sekaligus edukatif guna menekan angka penunggakan pajak kendaraan di wilayah Jakarta Selatan," kata Firmanuddin, di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Sementara, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto, menambahkan, penyampaian surat imbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jaksel untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

"Kita ingin mendorong masyarakat agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak, lanjut Hendarto, bukan sekadar pemenuhan aturan hukum, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam menopang pembangunan kota dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Melalui pendistribusikan surat imbauan ini secara masif, Pemkot Jakarta Selatan optimistis tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya akan meningkat signifikan, sekaligus memberikan dampak positif bagi penerimaan daerah," ujarnya.