Jaksrta - Inspektur Pembantu Kota Wilayah Jakarta Selatan melalui Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (Pungli) pada pelayanan masyarakat bidang pemakaman, Selasa (26/7). Kegiatan tersebut digelar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, dengan menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, sosialisasi pungutan liar di pemakaman sudah menjadi isu penting. Terlebih pungli di lokasi pemakaman sering kali terjadi. "Dari kegiatan ini, semoga pemungutan liar itu bisa diminimalisir, syukur-syukur bisa zero. Terkait gratifikasi yang kerap ditemui PJLP di lapangan, kan kita tidak bisa terlepas dari budaya pemberian, tetapi ada gratifikasi yang diperbolehkan KPK, misalnya dalam acara perkawinan dengan batasan maksimal satu juta, tetapi kalau misalnya dalam pekerjaan itu tidak ada kompromi, "tegasnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Much Arief Abdilah mengatakan, citra buruk akan tersemat ke seluruh perangkat pemerintahan jika praktik korupsi terjadi. "Marwahnya akan jelek ketika praktik korupsi dilakukan. Malu nya itu secara kelembagaan, baik itu walikota dan semuanya. Pelayanan pemakaman gratis dan tidak dipungut biaya. Kita ubah itu dan berikan pelayanan secara maksimal, ikhlas dan benar. Hindari hal yg menyebabkan suatu tindak pidana," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, sosialisasi pungutan liar di pemakaman sudah menjadi isu penting. Terlebih pungli di lokasi pemakaman sering kali terjadi. "Dari kegiatan ini, semoga pemungutan liar itu bisa diminimalisir, syukur-syukur bisa zero. Terkait gratifikasi yang kerap ditemui PJLP di lapangan, kan kita tidak bisa terlepas dari budaya pemberian, tetapi ada gratifikasi yang diperbolehkan KPK, misalnya dalam acara perkawinan dengan batasan maksimal satu juta, tetapi kalau misalnya dalam pekerjaan itu tidak ada kompromi, "tegasnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Much Arief Abdilah mengatakan, citra buruk akan tersemat ke seluruh perangkat pemerintahan jika praktik korupsi terjadi. "Marwahnya akan jelek ketika praktik korupsi dilakukan. Malu nya itu secara kelembagaan, baik itu walikota dan semuanya. Pelayanan pemakaman gratis dan tidak dipungut biaya. Kita ubah itu dan berikan pelayanan secara maksimal, ikhlas dan benar. Hindari hal yg menyebabkan suatu tindak pidana," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.