Target-Pajak-di-Jaksel-Capai-8415-Persen

Jakarta Selatan - Hingga per 31 Oktober 2023, target pajak daerah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah mencapai 11.934.995.153.072 triliun rupiah atau 84,15 persen. 

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto, mengatakan, total target pajak Daerah Jakarta Selatan pada 2023 pada 11 objek pajak mencapai Rp 14.183.278.082.009 triliun. Maka saat ini, pencapaian pajak daerah hanya kurang sekitar 16 persen. 

"Dalan waktu sekitar 1,5 bulan ini kita yakin dapat mengejar target capaian 100 persen untuk pajak daerahnya," ujarnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Bulan Oktober 2023, di Ruang Rapat Gelatik I Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (8/11). 

Hendarto merinci, 84,15 persen pajak yang didapat Jakarta Selatan saat ini meliputi, pendapatan PKB sebesar Rp 2.010.294.229.125 triliun, BBN-KB Rp 1.545.452.495.300 triliun, PBB-KB Rp 1.340.103.939.063 triliun, lalu Hotel Rp 530.770.240.550 miliar. 

Kemudian, Restoran Rp 1.221.715.791.471 triliun, Hiburan Rp 109.927.582.874 miliar, Parkir Rp 153.861.738.455 miliar. Selanjutnya, PAT Rp 29.659,625,183 miliar, Reklame Rp 287.469.648.333 miliar, BPHTB sebesar Rp 1.907.303.500.279 triliun, serta yang terakhir pendapatan dari PBB - P2 mencapai Rp 2.798.436.362.439 triliun. 

"Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran untuk memasangkan stiker, spanduk ataupun plang kepada objek pajak yang menunggak pajak. Kita harus lakukan itu, agar semua tertib dan pemasukan pajak daerah sesuai target yang ingin dicapai," tandasnya.


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan