Jakarta Selatan – Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Jakarta Selatan menggelar Sosialisasi Pergub Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Selain itu juga dilakukan sosialisasi mengenai Kepgub Nomor 748 Tentang Jumlah Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan Kepgub Nomor 750 Tahun 2024 Tentang Satuan Biaya Operasional Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Peraturan-peraturan baru tersebut mengatur tentang Susunan Pengurus TP PKK Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, jumlah kepengurusan TP PKK TP PKK Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Satuan Biaya Operasional TP PKK Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jakarta Selatan, Tomy Fudihartono, mengatakan, peraturan-peraturan keterkaitan PKK di 2024 ini sudah lebih baik lagi dengan terbitnya Pergub Nomor 6 Tahun 2024.
“Kalau kita lihat (di Pergub Nomor 6 Tahun 2024) lebih jelas lagi tupoksi yang harus dikerjakan oleh PKK mulai di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan maupun kota dan provinsi,” ucapnya.
Ia menyampaikan, dalam aturan-aturan yang baru ini, jumlah pengurus PKK di tingkat kelurahan menjadi 12 orang per wilayah dari sebelumnya hanya 11 orang. “Kemudian untuk tingkat kecamatan dari sebelumnya 11 orang dan sesuai aturan yang baru menjadi delapan orang,” terangnya.
Tomy pun berharap, para Kasi Kesra di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk membantu PKK, agar kinerja PKK ke depannya lebih baik lagi, efesien dan efektif serta mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Tolong perhatiannya pada Kasi dipelajari lagi aturan mainnya, termasuk format yang disiapkan sesuai peraturan, sehingga PKK tidak salah dalam mengadministrasikan kegiatan-kegiatan yang berjalan di 2025,” tuturnya.
Sementara, Ketua TP PKK Jaksel, Essie Feransie Munjirin, mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para kader TP PKK dan para kasi di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat memahami dengan baik Pergub Nomor 6 Tahun 2024 dan Kepgub Nomor 748 serta Kepgub Nomor 750 Tahun 2024.
“Mudah-mudahan dengan adanya acara hari ini, kita bisa bergerak bersama untuk menyusun kepengurusan sesuai dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti 175 peserta dari PKK tingkat kelurahan dan kecamatan dan para sekretaris kelurahan dan kecamatan, serta para Kasi Kesra kelurahan dan kecamatan se-Jakarta Selatan. Kemudian narasumber yang dihadirkan yaitu Ketua Sub Kelompok PKK Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Yudanov Bramantyo dan Sekretaris TP PKK Provinsi DKI Jakarta, Chairunisa Nasution.