Sudin-LH-Uji-Emisi-102-Kendaraan-Bermotor-di-Kantor-Kecamatan-Mampang-Prapatan

Jakarta Selatan – Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan uji emisi 102 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Halaman Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (27/8).

Hasilnya, lulus uji emisi 80 unit kendaraan yang terdiri dari tujuh kendaraan roda empat berbahan bensin, 11 kendaraan roda empat berbahan bakar solar dan 62 kendaraan roda dua. Sementara tidak lulus uji emisi 22 unit kendaraan bermotor, yang terdiri dari dua unit kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, dua kendaraan roda empat berbahan solar dan 18 kendaraan bermotor roda dua.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan, uji emisi merupakan langkah nyata untuk menekan polusi udara di Jakarta.

"Melalui uji emisi, diharapkan semua kendaraan dapat berkontribusi agar udara menjadi lebih baik. Namun, kendaraan tersebut harus lulus uji emisi, tidak hanya sekadar mengikuti, karena jika hanya mengikuti tetapi tidak lulus, maka hasilnya akan percuma," ujarnya.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Tuty mengimbau agar segera melakukan perawatan dan perbaikan di bengkel terdekat. "Bawalah kendaraan ke sana untuk diperbaiki terlebih dahulu, misalnya pada bagian filter atau komponen lain yang rusak. Setelah itu, kendaraan bisa langsung diuji emisi di bengkel tersebut atau menunggu jadwal dari kami," tambahnya.