Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Sosialisasi Penguatan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga di Wilayah Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin mengatakan, pengelolaan sampah ini tertuang dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah lingkup RW, yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dalam kepengurusan RW, yang ditunjuk oleh Ketua RW dan bertanggung jawab kepada Ketua RW.
"Ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi seluruh unsur di antaranya RT dan RW," katanya.
Mukhlisin berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran warga masyarakat Jakarta Selatan dalam mengurangi sampah dari sumbernya.
"Peran serta masyarakat dan inovasi kreatif dari masyarakat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah dari rumah ke rumah tangga, dapat memberikan kontribusi nyata dan juga dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi untuk diri sendiri," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan