Suban-Pengelola-Aset-Jaksel-Mulai-Inventarisasi-BMD-Tahun-Anggaran-2023

Jakarta - Suku Badan (Suban) Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), mulai melaksanakan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang Tahun Anggaran 2023. Kegiatan inventarisasi tersebut, dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, di Ruang Pola Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

“Kegiatan kick off ini, terkait inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) 2023. Hari ini kita kumpulkan UKPD-UKPD yang ada, untuk mendapatkan arahan, termasuk secara teknis pelaksanaan dari inventarisasi yang kita laksanakan di semester I ini,” terang Ali.

Ali berharap, pelaksanaan inventarisasi yang akan berlangsung hingga Desember 2023 ini, bisa terlaksana 100 persen di Jakarta Selatan, terutama yang memiliki kurang dari 100 gedung dan bangunan. Untuk memastikan inventarisasi berjalan dengan baik, Ali pun menegaskan, akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung.

“Kita akan monev, artinya saya akan kendalikan langsung pelaksanaan kegiatan ini, melalui Badan Aset Jakarta Selatan. Sehingga dengan monev ini kita tahu persoalan yang muncul apa, dan menanganinya seperti apa. Makanya saya bilang, kita sudah siap, dan kita berharap Suban Aset juga memberikan pendampingan, jika muncul persoalan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Selatan, Imelda Madjid, menambahkan, kegiatan inventarisasi kali ini akan dilaksanakan bertahap sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Inventarisasi Bertahap Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang Tahun 2023-2027.

“Pada tahun ini, kegiatan inventarisasi akan difokuskan pada Gedung dan Bangunan. Jumlah UKPD yang memiliki KIB C sebanyak 129 UKPD dengan jumlah register sebanyak 4.282 register. UKPD yang memiliki jumlah register di bawah 100 diharapkan dapat menyelesaikan inventarisasi sampai September 2023, adapun untuk UKPD yang memiliki register di atas 100 dapat menyelesaikan inventarisasi sampai Desember 2023,” tandasnya. 


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan