Jakarta - Suku Badan (Suban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel, mensosialisasikan Pencegahan Bahaya Narkoba di Kelurahan Pondok Labu, Rabu (3/5).
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri, turut hadir dalam acara yang berlangsung di RPTRA Bango, Jl. Bango IV, RT 010/RW 3. Edi Sumantri mengatakan, permasalahan pemakaian narkoba, tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri saja, tetapi juga Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Karena itu, pemerintah melalui BNN Kota Jakarta Selatan, telah membentuk P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), untuk berkolaborasi dan berpartisipasi bersama dengan masyarakat, untuk berperan aktif menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Kelurahan Pondok labu, Saefullah Waliuliu, mengatakan, Kelurahan Pondok Labu termasuk dalam kategori rawan zona merah pada tahun 2022. Karena itu, dalam sosialisasi yang dihadiri berbagai unsur baik RT, RW, LMK, FKDM, dan PKK Kelurahan Pondok labu ini, turut dilakukan Pencanangan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba).
"Jadi berdasarkan informasi yang kami terima bahwa Kelurahan Pondok Labu termasuk dalam kategori rawan zona merah pada tahun 2022. Sekarang, Kelurahan Pondok Labu sudah berubah menjadi Kelurahan Bersinar," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan