Suban-Aset-Jaksel-Gelar-Inventarisasi-BMD

Jakarta - Suku Badan (Suban) Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menggelar kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Gedung Nyi Ageng Serang, Senin (20/3).Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Selatan Poulina Wati, didampingi Plt Kepala Suku Badan Aset Jakarta Selatan Ireni Mirta Wijaya.

Dalam sambutannya, Poulina mengatakan, Kegiatan inventarisasi Barang Milik Daerah adalah amanat dari Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Pengelola Barang, sambung Paulina, yaitu dengan melakukan Inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

"Kegiatan inventarisasi kali ini akan dilaksanakan bertahap sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Inventarisasi Bertahap Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang Tahun 2023 hingga tahun 2027," ujarnya. 

Poulina berharap, pelaksanaan inventarisasi secara bertahap ini dapat membuat para Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang menjadi lebih fokus. Sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tanggung jawab pencatatan, inventarisasi dan pengamanan BMD menjadi tanggung jawab dari Pengguna Barang.

"Sehingga dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi dilakukan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab," terangnya.

Sementara, Plt Kepala Suku Badan Aset Jakarta Selatan Ireni Mirta Wijaya mengatakan, kegiatan inventarisasi pada kali ini akan difokuskan pada Gedung dan Bangunan Tahun 2024 untuk kegiatan inventarisasi Peralatan Mesin.

Sementara, untuk Tahun 2025 untuk kegiatan inventarisasi Aset Tetap lainnya dan aset tidak berwujud. Kemudian, pada Tahun 2026 untuk kegiatan inventarisasi Jalan, Irigasi dan Jaringan dan terakhir BMD Tahun 2027 untuk kegiatan inventarisasi berupa Tanah.

"Kegiatan inventarisasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan di tahun 2023 ini akan dilaksanakan oleh 143 UKPD, di mana terdapat 128 UKPD yang memiliki KIB C (Gedung dan Bangunan), dengan total jumlah aset KIB C (Gedung dan Bangunan) sebanyak 4.282 register dengan total nilai aset sebesar Rp 5.411.877.482.553,00," katanya. 

Irene menambahkan, pelaksanaannya akan dimulai pada akhir bulan Maret dan diharapkan dapat terselesaikan pada bulan September 2023.

"Diharapkan dengan pelaksanaan inventarisasi secara bertahap ini dapat membuat para Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang menjadi lebih fokus, sehingga dapat menghasilkan output data BMD yang berkualitas. Karena data hasil inventarisasi ini, selanjutnya akan sangat berguna dalam melakukan perencanaan pemanfaatan aset-aset termasuk perencanaan penganggaran atas perbaikan atau pemeliharaan BMD," pungkasnya.


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan