Spanduk-Larangan-Rusak-Fasilitas-Umum-Dipasang-di-Tebet-Eco-Park

Jakarta Selatan – Satpol PP Kecamatan Tebet bersama jajaran Kelurahan Tebet Barat beserta TNI dan Polri memasang spanduk larangan merusak fasilitas umum sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Pemasang spanduk tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perusakan fasilitas umum oleh pemburu Koin Jagat. 

Untuk diketahui, saat ini sedang marak perburuan harta karun digital atau yang dikenal dengan sebutan Koin Jagat, melalui Aplikasi Jagat. Pengguna Aplikasi Jagat dapat mencari dan mengumpulkan Koin Jagat yang tersebar di berbagai lokasi publik, namun pencarian Koin Jagat dapat berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Plt Kasatpol PP Kecamatan Tebet, Ivand, mengatakan, pemasangan spanduk ini dalam rangka edukasi dan sosialisasi kepada warga terkait rusaknya fasilitas umum dan fasilitas sosial akibat tren pencarian Koin Jagat. 

"Hari ini khusus di Tebet Eco Park kita pasang dua spanduk tepat di pintu masuk Utara," ujarnya.

Ivand menjelaskan, selain melakukan pemasangan spanduk, Satpol PP Kecamatan Tebet juga melakukan monitoring di Tebet Eco Park dengan mengerahkan 10 personel setiap harinya. 

“Apabila dalam monitoring para personel di lapangan menemukan warga yang sedang mencari Koin Jagat, maka pihaknya akan memberikan imbauan dan edukasi agar warga tidak merusak fasilitas yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Tebet Barat, Rizki Januar, menambahkan, Kelurahan Tebet Barat mengerahkan PPSU untuk membantu menjaga area sekitar Tebet  Eco Park secara bergantian. Kemudian, lanjutnya, sudah dipasangnya garis atau barier pembatas di area taman kecil dan pohon besar yang sebelumnya menjadi titik Koin Jagat tersebut. 

"Saya minta kepada para pengguna Aplikasi Jagat yang rata-rata anak remaja ini untuk tidak merusak fasos fasum yang ada, gunakan permainan tersebut dengan bijak," katanya.