Selama-2024-330-Pelanggar-Perda-Disidang-di-PN-Jaksel

Jakarta Selatan - Selama 2024, 330 pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang ditindak Satpol PP Jakarta Selatan telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Plh Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi, mengatakan, ratusan Pelanggar tersebut berasal dari seluruh wilayah di Jakarta Selatan. Sepanjang 2024, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak delapan kali.

"Jumlah pelanggar ada sebanyak 330 orang, dari data yang kita miliki pada saat jadwal sidang, 285 orang diantaranya hadir mengikuti sidang, dan 44 pelanggar lainnya tidak hadir," ujarnya.

Rahmat, menjelaskan, para pelanggar yang disidang dikenakan hukuman denda.

"Adapun dari putusan tersebut denda yang masuk ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 83.670.000 juga biaya perkara Rp 1.425.000 dan biaya verstek sebesar Rp 35.295.000," terangnya.

Ia menuturkan, semua denda, biaya perkara maupun verstek masuk ke kas negara.

"Diharapkan dengan dilakukannya sidang Tipiring ini, para pelanggar tidak lagi kembali mengulangi perbuatannya, begitu juga bagi warga lainnya agar juga tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tuturnya.