Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melakukan pemeriksaan terhadap ratusan produk baik pertanian, peternakan dan perikanan di Transmart Cilandak, Senin (21/3).
Kepala Seksi Ketahanan Pangan dan Pertanian Sudin KPKP Jakarta Selatan Nila Kartina mengatakan, kegiatan itu bertujuan agar tercipta pangan yang bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, eber, klorin, dan residu pestisida. "Kita berkolaborasi dengan BPOM untuk menguji sampel sebanyak 214 produk. Perinciannya produk pertanjan 95 sampel, produk peternakan 31 sampel, produk perikanan 76 sampel, dan BPOM 12 sampel," katanya di lokasi.
Nila, menambahkan pengujian sampel on the spot dipusatkan di Transmart Cilandak dan berkolaborasi dengan UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, UPT Pusat Produksi Inspeksi Sertifikasi hasil Perikanan, UPT Pusat Promosi dan Hasil Pertanian. "Kami berharap semua bahan pangan aman dari zat berbahaya, sehingga sehat utuh dan halal dikonsumsi masyarakat. Kalau ada temuan kami akan memanggil pedagang untuk di BAP oleh PPNS Sudin KPKP Jakarta Selatan," imbuhnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Ketahanan Pangan dan Pertanian Sudin KPKP Jakarta Selatan Nila Kartina mengatakan, kegiatan itu bertujuan agar tercipta pangan yang bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, eber, klorin, dan residu pestisida. "Kita berkolaborasi dengan BPOM untuk menguji sampel sebanyak 214 produk. Perinciannya produk pertanjan 95 sampel, produk peternakan 31 sampel, produk perikanan 76 sampel, dan BPOM 12 sampel," katanya di lokasi.
Nila, menambahkan pengujian sampel on the spot dipusatkan di Transmart Cilandak dan berkolaborasi dengan UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, UPT Pusat Produksi Inspeksi Sertifikasi hasil Perikanan, UPT Pusat Promosi dan Hasil Pertanian. "Kami berharap semua bahan pangan aman dari zat berbahaya, sehingga sehat utuh dan halal dikonsumsi masyarakat. Kalau ada temuan kami akan memanggil pedagang untuk di BAP oleh PPNS Sudin KPKP Jakarta Selatan," imbuhnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.