Jakarta - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), mengikuti sosialisasi Peraturan Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri, turut ikut serta dalam acara yang dibuka oleh Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya. Maria mengatakan, ada dua peraturan yang disosialisasikan. Pertama mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dan kedua mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
"Melalui Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, diharapkan dapat memperbaiki kinerja dan tata kelola Jabatan Fungsional, serta memberikan ruang pengembangan karier dan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat Fungsional," tandasnya.
Sejumlah narasumber pun dihadirkan dalam kegiatan ini. Seperti Aba Subagja dari Kementerian PAN RB, dan Marhaeni Diah dari BKN. Mereka akan memberikan penjelasan dan pencerahan terkait dengan dua peraturan tersebut kepada para peserta, yang merupakan para pejabat pengelola kepegawaian perangkat daerah," pungkasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan