Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pendidikan Antikorupsi, di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (30/5). Bimtek tersebut diikuti 50 pejabat administrator eselon tiga di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, Bimbingan Teknis Implementasi Pendidikan Antikorupsi ini bukan sekedar tentang pelatihan, tetapi merupakan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih transparan dan akuntabel.
"Korupsi adalah tantangan besar, yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan dan keadilan di masyarakat," ujarnya.
Ia berharap, pejabat administrator atau eselon tiga di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mengikuti bimtek ini dapat mengajarkan nilai-nilai budaya antikorupsi ke satuan pendidikan melalui "Gerakan Pejabat Mengajar" sekaligus menjadi role model budaya antikorupsi di lingkungan kerja.
"Harapan besar mereka dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat dengan sungguh-sungguh dan tentunya kita semua bisa menjadi agen perubahan dalam pencegahan korupsi," katanya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Supendi menuturkan, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan perjalanan menuju era Indonesia emas 2045.
"Melalui acara ini, diharapkan implementasi Pendidikan Antikorupsi tidak hanya dilakukan di Satuan Pendidikan Negeri, tetapi juga melibatkan Satuan Pendidikan Swasta, serta melibatkan banyak stakeholder profesional, akademisi dan praktisi lainnya, karena budaya antikorupsi ini tidak semata-mata tanggungjawab Pemerintah tetapi merupakan tanggungjawab seluruh pihak," tuturnya.
Untuk diketahui, narasumber yang dihadirkan dalam bimtek tersebut yaitu Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta.