Jakarta Selatan – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan memasuki batas usia pensiun per 1 November 2024 diberikan Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Gelatik Utama, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ujar Ali Murthadho usai menyerahkan SK Pensiun.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, menuturkan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi agar tepat sasaran dan tepat waktu.
“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 November 2024, dan menerima SK ada sebanyak 24 orang yang terdiri dari 10 UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.