Jakarta Selatan – Puluhan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kelurahan Selong divaksinasi rabies oleh Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Selatan (Jaksel).
Lurah Selong, Murniasih, menerangkan, total 54 hewan yang terdiri dari 50 kucing dan empat anjing yang divaksinasi rabies pada 9 dan 10 Oktober 2024.
"Hari ini di Kantor Kelurahan Selong ada 27 HPR divaksinasi dan kemarin juga ada 27 HPR divaksinasi di Pos RW 02 Jalan Daksa,” ujar Murniasih, di Kantor Kelurahan Selong, Selasa (10/10).
Kegiatan vaksinasi rabies ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit rabies yang berasal dari hewan. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya mempertahankan Kota Jakarta bebas rabies sejak 2004.
"Kami berharap, dengan vaksinasi rabies ini hewan peliharaan warga di wilayah Kelurahan Selong baik itu kucing, anjing, kera maupun musang sudah divaksinasi sehingga kesehatan pemilik hewan dapat terjamin," tuturnya.
Sementara, Plh Kasatpel KPKP Kecamatan Kebayoran Baru, Restu Try Prastyo, menambahkan, adapun untuk persyaratan yang harus dilakukan untuk memvaksin hewan adalah khusus hewan peliharaan kucing, anjing, musang dan kera, hewan berusia minimal empat bulan dan sehat.
"Hewan juga tidak dalam kondisi hamil/menyusui dan jarak vaksin sebelumnya minimal satu tahun," ucapnya.