Jakarta Selatan - Plt Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang Memasuki Batas Usia Pensiun mulai 1 Februari 2025. Penyerahan SK Pensiun dilakukan di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Ali Murthadho, mengatakan, pensiun merupakan hal yang pasti terjadi, namun bukan berarti berakhir masa pengabdian seorang pegawai kepada masyarakat.
“Akan tetapi sebagai peralihan sarana pengabdian, yang semula melalui lembaga formal menjadi non formal,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, masa pensiun adalah masa regenerasi tugas yang akan dilakukan kepada generasi selanjutnya, agar terjadi keberlanjutan dalam organisasi. “Saya mengucapkan rasa bangga dan terima kasih atas segala pengabdian bapak dan ibu,” tambahnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, menerangkan, ada 26 SK Pensiun yang diserahkan dari sembilan UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Kegiatan penyerahan Surat Keputusan Pensiun ini rutin digelar setiap bulannya menjelang PNS memasuki batas usia pensiun. Ini dilakukan untuk mempermudah kepengurusan administrasi pensiun,” tuturnya.