Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri membuka kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah, di Ruang Gelatik Utama, Kantor Walikota administrasi Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Edi mengatakan, pembayaran pajak adalah wujud partisipasi aktif masyarakat kepada pemerintah dalam segi pelayanan dan pembangunan-pembangunan di daerah, baik pembangunan secara fisik ataupun non-fisik.
"Pemkot Jakarta Selatan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak ini, sehingga diharapkan tingkat kepatuhan wajin pajak di Jakarta Selatan semakin meningkat," ujarnya.
Menurutnya, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Edi Sumantri, mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan, agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi.
"Pada intinya penting bagi kita untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain, yang pada ujungnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional," tuturnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya menyebarluaskan informasi Peraturan Gubernur tentang kebijakan penetapan dan pembayaran PBB P2 tahun 2024 dalam rangka mengurangi beban wajib pajak untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2024.
"Adapun dalam kegiatan ini, kita buat secara hybrid yang dihadiri 250 peserta terdiri dari wajib pajak PBB P2 dan para pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan, dan pengurus lingkungan," terangnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini dihadirkan empat narasumber dari Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI, Mulyo Susongko, Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Jimmi Rianto Pardede, Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-Undangan Bidang Peraturan Bapenda DKI, Widi Nofiarto, dan Analisis Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda DKI, Koko Karyono.