
Jakarta Selatan - Petugas gabungan menertibkan parkir liar kendaraan roda dua di Jalan Kaimun, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Lurah Cilandak Barat, Ilham Prasetyo, mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat karena akses jalan menjadi sempit.
"Kita menerima aduan, dan kita langsung berkoordinasi bersama pengurus lingkungan serta unsur terkait untuk ke lokasi," ujarnya.
Ilham menjelaskan, dalam melakukan penertiban dikerahkan 25 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan unsur lainnya.
Alhasil, lanjut Ilham, pihaknya berhasil menjangkau 50 kendaraan roda dua dan diberikan sanksi berupa cabut pentil dan teguran kepada pemilik.
"Nantinya, lokasi ini akan kita jadikan taman, agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.