Pemprov-DKI-Jakarta-Telah-Melakukan-Penetapan-Lokasi-Pembangunan-Pelebaran-Jalan-RS-Fatmawati

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 716 Tahun 2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah ditetapkan pada 6 Agustus 2026.

Maksud dari Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kata Administrasi Jakarta Selatan, adalah untuk penataan dan penyediaan akses jalan sesuai amanah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi OKI Jakarta yang merupakan bagian dari Kawasan TOD (Transit-Oriented Development) Fatmawati.

Tujuan dari Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kata Administrasi Jakarta Selatan, adalah untuk menyediakan akses jalan yang memadai dalam menujang TOD, seperti akses jalan untuk busway transjakarta yang membutuhkan lebar jalan yang memadai sehingga tidak akan menimbulkan kemacetan, menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan dari TOD.

Kemudian untuk mendukung kegiatan di sekitar lokasi Kawasan TOD Fatmawati, karena terdapat fasilitas kesehatan, pendidikan dan perekonomian yang akan meningkatkan aktivitas perpindahan orang atau barang dan menambah luas jalan sebagai akses penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah lain sesuai dengan persyaratan dan kriteria desain perencanaan.

 Rencana Pelebaran Jalan RS Fatmawati secara administrasi terletak pada dua kelurahan dengan total luas kurang lebih 7.174 meter persegi yang terdiri Kelurahan Cilandak Barat seluas 4.420 meter persegi  dan Kelurahan Pondok Labu 2.754 meter persegi.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah diharapkan selesai dalam waktu kurang lebih 298 hari kerja. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah selama tiga tahun sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi. Sementara perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah kurang lebih tujuh bulan sejak dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.